Rahmad menambahkan bahwa Ivermectin tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
"Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," tutur Rahmad.
Rahmad juga mengapresiasi langkah cepat BPOM yang telah mengeluarkan Surat Edaran Ivermectin dan 7 jenis obat lainnya.
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa temuan soal keampuhan Ivermectin tersebut sudah banyak diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah.
Namun, Rahmad juga melihat kabar ini dari sisi lainnya. Kabar baik ini bisa jadi menimbulkan euforia di masyarakat.
Rahmad mengungkapkan kekhawatirannya soal Ivermectin yang dijual secara bebas dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
"Tidak boleh obat keras diperjualbelikan di media sosial atau marketplace," katanya.
"Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," pungkas Rahmad.***(Amila Yosalfa Fauziah/PR Tasikmalaya)