3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azithromycin
8. Dexametason (tunggal)
Surat edaran dari BPOM tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat.
Diketahui, obat Ivermectin ini termasuk obat keras sehingga peredaran dan penggunaannya tidak bisa sembarangan.
"Memang benar bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter," kata Rahmad Handoyo dikutip dari PMJ News pada 3 Juli 2021.