UU Cipta Kerja Ternyata Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo, Simak Penjelasannya

20 Oktober 2020, 07:00 WIB
UU cipta kerja untuk kominfo /instragram @sekretariat.kabinet

Klikseleb.com – Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja mungkin sedang atau sudah mereda. 

Namun masih banyak penolakan yang dilontarkan berbagai pihak. Tidak salah, karena masing-masing pihak berhak mengemukakan pendapatnya.

Di tengah gelombang kritik dan penolakan itu, pemerintah tetap yakin bahwa UU Cipta kerja ini akan lebih banyak membawa dampak dan manfaat positif bagi masyarakat Indonesia.

Melansir dari akun Instagram @sekretariat.kabinet UU Cipta Kerja ini disebut mendukung percepatan transformasi digital dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor Komunikasi dan Informatika.

 Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indoensia memasuki Industri 4.0.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Lalu, menilik lebih dalam lagi, apa saja manfaat dan peran UU Cipta Kerja bagi Transformasi Digital Nasional? Berikut penjelasannya dilansir dari @sekretariat.kabinet :

  1. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO)
  2. Menyehatkan industry telekomunikasi dan penyiaran
  3. Optimalisasi sumber data tebatas seperti spectrum frekuensi radio

 Baca Juga: Omnibus Law Di Mata Najwa, Menkominfo Johnny G Plate Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

Analog Switch Off berarti akan menghemat frekuensi 700 Mhz, yang berdampak pada :

  •  Penambahan kenaikan PDB
  • Penambahan lapangan kerja baru
  • Penambahan peluang usaha baru
  • Penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Dari sisi semakin terbukanya peluang usaha, dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha pada sektor pos, telekomunikasi dan penyiaaran saat ini sudah dilayani secara online dengan prinsip same day service.

Proses akan semakin mudah dan cepat dengan proses terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh Kementrian/Lembaga.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Siap Disalurkan, Cek di eform.bri.co.id Bank BRI, Simak Caranya

Baca Juga: Bansos PKH Dari Kemensos Dicairkan 3 Kali Lipat di Oktober Ini! Belum Dapat? Mungkin Ini Alasannya

Baca Juga: Login depkop.go.id Sekarang! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online Resmi Dibuka

Pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi  lainnya.

Dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.

Ada kebutuhan 100Mhz untuk setiap jaringan 5G, yang dibangun menjadi “true-5G”.

Dampaknya layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0. 

Pada akhirnya transformaso digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

UU Cipta Kerja juga mendorong akselerasi pemerataan sinyal nasional.

Baca Juga: Penting! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Ditransfer Kemnaker?

Baca Juga: Spoiler Drakor Start Up! Transformasi Nam Joo Hyuk membuat Suzy Terpana

Baca Juga: Sinopsis Drakor 'Record of Youth': Park Bo Gum Menghampiri Park So Dam, Namun Ada Ketegangan?

UU Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality Of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi.***

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler