Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

- 9 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Law Justice

Oleh Karena itu adanya RUU Omnibus Law yang disahkan pada Senin 5 Oktober lalu akan membuat para investor itu lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di-ping pong sana sini. Dengan (Omnibus Law) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," jelasnya.

Ada pun sektor-sektor yang dibidik ke 153 perusahaan itu bervariasi mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga kesehatan, energi dan pariwisata.

Baca Juga: Butir Keberatan di UU Cipta Kerja: Outsourcing adalah Pekerja Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

Masuknya perusahaan tersebut, diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

Disisi lain Respon berbeda Muncul dari Mahasiswa, buruh serta pekerja. Menurut mereka UU Omnibus law hanya menguntungkan Investor serta menambah penderitaan rakyat.

Diberitakan sebelumnya setealah pengesahan UU tersebut buruh dan pekerja melakukan aksi serentak di Indonesia pada 6-8 Oktober.

Sementara itu daiberbagai kota juga di Indonesia juga silih berganti adanya demonstrasi dari Mahasiswa untuk menuntu dibatalkan RUU Omnibus Law tersebut.***

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah