Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

- 9 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Law Justice

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

Diansir dari Lingkar Kediri dalam artikel “Update! Omnibus Law: UU Cipta Kerja Adalah UU Masa Depan Hingga 153 Perusahaan Akan Masuk RI”, Bahlil mengatakan, "Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,"

Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: DPR Terburu-buru Mensahkan? Simak Manfaat UU Cipta Kerja Ini Bagi Pemerintah

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Berdasarkan data BKPM, hingga Semester I 2020, realisasi investasi mencapai Rp402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.

Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan sekitar 153 perusahaan akan masuk dan berinvestasi di Indonesia setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

153 perusahaan itu berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk pula perusahaan-perusahaan yang merelokasi investasinya dari sejumlah negara.

Menurut Bahlil, para investor itu selama ini sulit untuk mendapatkan izin karena harus di-ping pong sana sini.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah