Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

- 9 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Law Justice

Klikseleb.com- Demo dan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law masih terjadi.

Telah banyak juga media yang membahas UU Cipta Kerja dari berbagai sisi, sudah banyak pula tokoh masyarakat dan politikus yang menyuarakan pendapatnya.

Kontroversi masih menyelimuti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini, karena ada beberapa butir yang dianggap merugikan pekerja.

Salah satu komentar yang menyita perhatian publik datang dari Bahlil Lahadalia.

Seperti diketahu Bahlil Lahadalia adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.

Selain itu di juga mengatakan UU tersebut akan mampu mengakomodir banus demografi pada tahun 2030.

Bonus demografi ini akan sangat menguntungkan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi dalam memanfaatkan usia produktif.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Search, Drakor Dengan Rating Tertinggi Saat Ini

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

Diansir dari Lingkar Kediri dalam artikel “Update! Omnibus Law: UU Cipta Kerja Adalah UU Masa Depan Hingga 153 Perusahaan Akan Masuk RI”, Bahlil mengatakan, "Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,"

Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: DPR Terburu-buru Mensahkan? Simak Manfaat UU Cipta Kerja Ini Bagi Pemerintah

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Berdasarkan data BKPM, hingga Semester I 2020, realisasi investasi mencapai Rp402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.

Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan sekitar 153 perusahaan akan masuk dan berinvestasi di Indonesia setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

153 perusahaan itu berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk pula perusahaan-perusahaan yang merelokasi investasinya dari sejumlah negara.

Menurut Bahlil, para investor itu selama ini sulit untuk mendapatkan izin karena harus di-ping pong sana sini.

Oleh Karena itu adanya RUU Omnibus Law yang disahkan pada Senin 5 Oktober lalu akan membuat para investor itu lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di-ping pong sana sini. Dengan (Omnibus Law) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," jelasnya.

Ada pun sektor-sektor yang dibidik ke 153 perusahaan itu bervariasi mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga kesehatan, energi dan pariwisata.

Baca Juga: Butir Keberatan di UU Cipta Kerja: Outsourcing adalah Pekerja Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

Masuknya perusahaan tersebut, diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

Disisi lain Respon berbeda Muncul dari Mahasiswa, buruh serta pekerja. Menurut mereka UU Omnibus law hanya menguntungkan Investor serta menambah penderitaan rakyat.

Diberitakan sebelumnya setealah pengesahan UU tersebut buruh dan pekerja melakukan aksi serentak di Indonesia pada 6-8 Oktober.

Sementara itu daiberbagai kota juga di Indonesia juga silih berganti adanya demonstrasi dari Mahasiswa untuk menuntu dibatalkan RUU Omnibus Law tersebut.***

Editor: Tasia

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah