Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /@dpr_ri

Klikseleb.com- Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja makin memuncak hari ini dengan kabar bahwa demonstran akan mengepung Istana Negara.

Namun sebenarnya poin apa saja sih yang dipermasalahkan para demonstran?

Apakah para demonstran yang demo hari ini tersebut sudah paham benar tentang isi UU CIpta Kerja?

Tim Klikseleb mencoba menjabarkan beberapa poin isu yang beredar di masyarakat, dengan melansir dari @dpr_ri. Simak ya, Klikers. 

1.     Isu yang beredar : Tidak ada status karyawan tetap

Faktanya : Status Karyawan tetap masih ada.

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Th 2003:

(1)  Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu

 Baca Juga: SINOPSIS DRAKOR! Berjudul Search, Cerita Misteri Militer Pertama Korea, Berserta Linknya.

Baca Juga: Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR

2.     Isu yang beredar : Perusahaan bisa Mem-PHK kapanpun secara sepihak

Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHk secara sepihak.

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 9- tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Th, 2003 :

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan  antara pengusaha dengan pekerja/buruh

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakuka melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Isu yang beredar : Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang.

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubaha terhadap Pasal 18 UU 40 Th. 2004 :

Jenis program jaminan sosial meliputi :

a.     Jaminan kesehatan

b.     Jaminan kecelakaan kerja

c.     Jaminan hari tua

d.     Jaminan pensiun

e.     Jaminan kematian

f.      Jaminan kehilangan pekerjaan

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Ke Ridwan Kamil: Mundur Saja Sebagai Gubernur Jika Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

4.     Isu yang beredar : Semua karyawan berstatus tenaga harian

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan pasal 56 Ayat 1 UU 13 th. 2003 :

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertantu atau untuk waktu tidak tertentu.

5.     Isu yang beredar : Tenaga kerja asing bebas masuk

Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Th. 2003 :

Setiap pemberi kerja yang mempraktekan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan

Baca Juga: Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat

6.     Isu yang beredar : Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

        Faktanya : Tidak ada larangan

7.     Isu yang beredar : Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak              ada penambahan cuti.

        Faktanya : Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur                    undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Demikian penjabarannya, Klikers. Semoga membantu untuk lebih memahami isi UU Cipta Kerja ini ya.***

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah