Adapun sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Hal itu dilakukan karena Indonesia masih dilanda pandemi covid 19 yang belum berakhir.
Jadi untuk meminimalisir penularan, maka semua akan dilakukan secara online.
Ada satu hal lagi yang bebeda dalam pengumuman kali ini.
Dimana Panitia Pelaksana Seleksi CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 November 2020.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. sscn.bkn.go.id
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.