Ternyata Bisa Protes Jika Tidak Lolos CPNS 2019? Ada Masa Sanggah 3 Hari Untuk Protes, Simak Caranya

- 30 Oktober 2020, 14:48 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

Mekanisme tersebut akan dapat diakses para peserta setelah pengumuman pada 30 Oktober.

Baca Juga: Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan

Baca Juga: 5 Artis ini Ternyata Bekerja jadi PNS, Ada yang Dijuluki Abdi Negara Nyentrik

Baca Juga: Kamu Sudah Lolos CPNS? Simak dan Siapkan 8 Berkas Penting Ini Untuk Tahap Pemberkasan CPNS 2019!


Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:

1. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x