Mekanisme tersebut akan dapat diakses para peserta setelah pengumuman pada 30 Oktober.
Baca Juga: Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan
Baca Juga: 5 Artis ini Ternyata Bekerja jadi PNS, Ada yang Dijuluki Abdi Negara Nyentrik
Baca Juga: Kamu Sudah Lolos CPNS? Simak dan Siapkan 8 Berkas Penting Ini Untuk Tahap Pemberkasan CPNS 2019!
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:
1. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.
- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.
- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.
Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!