Ternyata Bisa Protes Jika Tidak Lolos CPNS 2019? Ada Masa Sanggah 3 Hari Untuk Protes, Simak Caranya

- 30 Oktober 2020, 14:48 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

Hal itu lantaran, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Terlebih jika peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali, jadi harap diperhatikan baik-baik.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ernest Prakasa Beri Komentar Tentang Megawati Yang Pertanyakan Sumbangsih Milenial
Sementara itu tahap pemberkasan akan dilakukan saat masa sanggah sudah usai kemudian akan dilanjut ke tahap pengusulan NIP hingga tanggal 30 November 2020.

Jadi siapkan diri kalian pada tanggal 30 Oktober mendatang untuk mengecek hasil pengumuman di laman instansi yang kalian lamar ya

Semoga beruntung.***

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x