Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:24 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar mengutip Antara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Abdul Kahar menjelaskan BSU Kemendikbud diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Baca Juga: Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

Bantuan disalurkan kepada 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x