Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:24 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

2. Ada informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Syarat untuk PTK

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Begini Prosesi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne, Beli Cincin di Dwi Sasono dan Tolak Pakai Emas

Baca Juga: Sudah Ada Kebijakan Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2020-2021, Simak Panduannya dari Kemendikbud

Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x