Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:24 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

Kemudian 1.634.832 Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Total sasaran BSU Kemendikbud, untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun yang disiapkan Kemendikbud.

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan yang akan dicairkan akhir November 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara

Baca Juga: Adem! Amanda Manopo, Istri Arya Saloka di Ikatan Cinta, Ucapkan Allah dan Alhamdulillah, Ada Apa?

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x