5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud
Pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020.
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud demi memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan
Sementara PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap? Simak Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Ini, Dapatkan Hadiah in-Game Menarik!
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
1. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)