Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:24 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

Klikseleb.com – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikam Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU akan diberikan bagi 1.634.832 guru honorer pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

BSU ini digelontorkan Kemendikbud bagi guru honorer mengingat mereka juga golongan yang terkena imbas pandemi covid-19.

Dimana dengan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, maka kebutuhan akan guru honorer berkurang dan beberapa dari mereka kehilangan mata pencahariannya.

Kemendikbud mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: Mengulik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja, Pencari Kerja Wajib Paham

Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

Dilansir dari Sepasi.com dalam artikel berjudul “Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Unduh SPTJM, BSU Kemendikbud Pendidik Non-PNS Rp1,8 Juta, Cair Hari Ini”, cek (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) lalu unduh Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan SPTJMPendidik Non-PNS mulai hari ini BSU Kemendikbud Rp1,8 dapat dicairkan.

Penerima yang sudah memenuhi syarat kemudian dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar mengutip Antara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Abdul Kahar menjelaskan BSU Kemendikbud diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Baca Juga: Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

Bantuan disalurkan kepada 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta.

Kemudian 1.634.832 Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Total sasaran BSU Kemendikbud, untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun yang disiapkan Kemendikbud.

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan yang akan dicairkan akhir November 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara

Baca Juga: Adem! Amanda Manopo, Istri Arya Saloka di Ikatan Cinta, Ucapkan Allah dan Alhamdulillah, Ada Apa?

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud

Pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud demi memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan 

Sementara PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap? Simak Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Ini, Dapatkan Hadiah in-Game Menarik! 

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

1. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Ada informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Syarat untuk PTK

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Begini Prosesi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne, Beli Cincin di Dwi Sasono dan Tolak Pakai Emas

Baca Juga: Sudah Ada Kebijakan Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2020-2021, Simak Panduannya dari Kemendikbud

Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Penerima bantuan sudah mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.*** (Lutfi Dananjaya/Sepasi)

Editor: Tasia

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x