Melihat Kembali Plus dan Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 17 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Klikseleb.com – Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Senin 5 Oktober 2020 awal bulan lalu.

Sejak itu, bergulirlah aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Kendati demikian, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020 malam.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang diyakini oleh Presiden Jokowi akan memberi dampak baik bagi Indonesia termasuk dalam hal perekonomian, dan aksi demo penolakan karena ada beberapa yang belum paham benar maksud baik dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, di akhir artikel ini mari kita melihat kembali poin-poin dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman.

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 17 November: Al Emosi Sebab Nino Tanya Andin 'Itu Anak Siapa?' Wah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya pun, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama pekerja.

Terbukti dari sejumlah aksi demonstrasi yang mengutarakan peniolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, sebab UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Benarkah demikian?

Mari kita bahas sejumlah poin Kelebihan dan Kekurangan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini :

Baca Juga: Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

Baca Juga: Dapatkan BPUM Rp 2,4 juta! Simak Cara Daftar Bantuan BLT UMKM, lalu cek di eform.bri.co.id/bpum


Kekurangan

  • Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
  • Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
  • Waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
  • Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kelebihan

Baca Juga: Promo Restoran yang Berlaku Mulai 16 November 2020: KFC, Richeese, Marugame Udon, Burger King, dll

Baca Juga: PERHATIAN! Ini 6 Golongan Ini Dijamin Tidak Akan Dapat Dana BLT BPUM Rp 2,4 Juta

  • Dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
  • Terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
  • Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
  • Dalam pengurusan Sertifikat Halal ada percepatan dan kepastian proses. Serta dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.
  • Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
  • Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP.

Ternyata memang lebih banyak poin kelebihannya bagi masyarakat Indonesia ya. Sehingga diharapkan dengan telah sah-nya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, Indonesia ke depan akan menjadi lebih baik.***

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah