Melihat Kembali Plus dan Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 17 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Klikseleb.com – Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Senin 5 Oktober 2020 awal bulan lalu.

Sejak itu, bergulirlah aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Kendati demikian, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020 malam.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang diyakini oleh Presiden Jokowi akan memberi dampak baik bagi Indonesia termasuk dalam hal perekonomian, dan aksi demo penolakan karena ada beberapa yang belum paham benar maksud baik dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, di akhir artikel ini mari kita melihat kembali poin-poin dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman.

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 17 November: Al Emosi Sebab Nino Tanya Andin 'Itu Anak Siapa?' Wah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x