Melihat Kembali Plus dan Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 17 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Baca Juga: Promo Restoran yang Berlaku Mulai 16 November 2020: KFC, Richeese, Marugame Udon, Burger King, dll

Baca Juga: PERHATIAN! Ini 6 Golongan Ini Dijamin Tidak Akan Dapat Dana BLT BPUM Rp 2,4 Juta

  • Dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
  • Terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
  • Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
  • Dalam pengurusan Sertifikat Halal ada percepatan dan kepastian proses. Serta dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.
  • Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
  • Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP.

Ternyata memang lebih banyak poin kelebihannya bagi masyarakat Indonesia ya. Sehingga diharapkan dengan telah sah-nya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, Indonesia ke depan akan menjadi lebih baik.***

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah