Melihat Kembali Plus dan Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 17 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya pun, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama pekerja.

Terbukti dari sejumlah aksi demonstrasi yang mengutarakan peniolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, sebab UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Benarkah demikian?

Mari kita bahas sejumlah poin Kelebihan dan Kekurangan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja ini :

Baca Juga: Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

Baca Juga: Dapatkan BPUM Rp 2,4 juta! Simak Cara Daftar Bantuan BLT UMKM, lalu cek di eform.bri.co.id/bpum


Kekurangan

  • Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
  • Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
  • Waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
  • Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kelebihan

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah